Perdes Pernyataan Modal BUMDES
joni p 09 Desember 2019 13:45:21 WIB
PEMERINTAH DESA REMPEK
KABUPATEN LOMBOK UTARA
PERATURAN DESA REMPEK
NOMOR 05 TAHUN 2019
TENTANG
PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA
DI DESA REMPEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEMERINTAH DESA REMPEK,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Desa serta untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli desa, dipandang perlu menyertakan modal Desa; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa di Desa Rempek. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234; |
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); |
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578; |
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; |
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
|
12. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
|
13. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
14. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
|
15. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); |
|
|
16. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); |
|
|
17. |
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016-2021; |
|
|
18 |
Peraturan Desa Rempek Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2019: |
|
|
19. |
Peraturan Desa Rempek Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa di Desa Rempek; |
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REMPEK DAN PEMERINTAH DESA REMPEK |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA REMPEK TENTANG PENYERTAAN MODAL BUMDES |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa Rempek
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa barang milik Desa yang berasal dari kekayan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Penyertaan Modal Desa yang selanjutnya disebut penyertaaan modal adalah pengalihan kepemilikan asset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal /saham desa pada Badan Usaha Milik Desa.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyertaan modal berazaskan :
- Akuntabilitas; dan
- Kepastian Hukum.
Pasal 3
Penyertaan Modal Desa bertujuan untuk :
- meningkatkan pelayanan masyarakat;
- penguatan BUM Desa;
- meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa; dan
- meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
- Penyertaan modal kepada BUMDesa dari Pemerintah Desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 000.000,- ( Dua Ratus juta rupiah);
- Penggunaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penguatan atau tambahan modal usaha BUM Desa antara lain :
- Penguatan Modal Toko Bangunan Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Penguatan Modal Usaha PAMDES untuk pelayanan wilayah dusun Montong pal sebesar 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
- Penguatan Modal Usaha untuk unit usaha Produk Lokal Desa Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)
BAB IV
HASIL PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
Hasil atau keuntungan dari penyertaan modal kepada BUM Desa merupakan Pendapatan yang dibagi menurut Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang telah di susun dalam AD ART BUMDES.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Rempek
Ditetapkan di |
: |
Telaga Maluku |
Pada tanggal |
: |
28 November 2019 |
PENJABAT KEPALA DESA REMPEK
SAIFUL BAHRI, SP. Nip.19791231 200501 1 024 |
Diundangkan di |
: |
Telaga Maluku |
Pada tanggal |
: |
29 November 2019 |
SEKRETARIS DESA REMPEK
IRWAN SAHADI
LEMBARAN DESA REMPEK TAHUN 2019 NOMOR 05 |
Pembahasan/Pleno Perdes Tentang Penyertaan Modal BUMDes
Hasil pembahasa yang harus direvisi :
- Penambahan reverensi pada poin mengingat ;
- Nomor 18 : Peraturan Desa Rempek Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 1 sudah jelas
- Pasal 3 sudah jelas
- Pasal 4 poin 3 dihapus dan pada poin 4 kalimat dalam dihapus.
- Poin 4 huruf b tentang penguatan modal usaha kantin lapangan futsal sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas juta Rupiah) dihapus dan ditambahkan ke huruf d penguatan modal usaha untuk unit usaha produk local desa sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta ) di tambahkan menjadi Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)
- BAB IV Pasal 5 ditambahkan kalimat : yang telah disusun dalam AD ART BUMDes.
- Pasal 5 sudah Jelas
Komentar atas Perdes Pernyataan Modal BUMDES
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |