KSM

joni p 09 Desember 2019 14:14:41 WIB

 

KEPALA DESA REMPEK

KABUPATEN LOMBOK UTARA

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA REMPEK

Nomor : 76 Tahun 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT

 (KSM)

SEBAGAI PELAKSANA KEGIATAN PENGOLAHAN SAMPAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

KEPALA DESA REMPEK,

 

 

Menimbang    

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

:

a.

 

 

 

b.

 

 

 

1.

2.

 

3.

 

Bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka menjaga kebersihan dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, dipandang perlu menetapkan Petugas  Kebersihan Pengelolaan Sampah di Desa Rempek;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu di tetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa Rempek Kecamatan Gangga;

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

 

KESATU

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA  REMPEK TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) SEBAGAI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGOLAHAN SAMPAH;

KEDUA

:

Mengangkat saudara yang tercantum dalam surat keputusan ini;

KETIGA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di

:

Telaga Maluku

Pada Tanggal

:

28 Agustus 2019

PENJABAT KEPALA DESA REMPEK

 

 

 

 

 

 

SAIFUL BAHRI,SP.

Nip. 19791231 200501 1 024

 

 

 

LAMPIRAN

:

Keputusan Kepala Desa Rempek

NOMOR

:

76 Tahun 2019

TANGGAL

:

28  Agustus 2019

TENTANG

:

Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pelaksanaan Kegiatan Pengolahan Sampah.

 

 

SUSUNAN PENGURUS

KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)

 

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

:

:

:

:

Joniadi

Sopian Hadi

Robi Anggara

Galih Sigaran

 

                                                                       

 

Ditetapkan di

:

Telaga Maluku

Pada Tanggal

:

28 Agustus  2019

PENJABAT KEPALA DESA REMPEK

 

 

 

 

 

 

SAIFUL BAHRI,SP.

Nip. 19791231 200501 1 024

 

 

 

 

 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Rempek

tampilkan dalam peta lebih besar