Pemdes Di-deadline Serahkan APBDes 2016 Akhir Januari

joni p 19 Januari 2017 17:14:42 WIB

TANJUNG – Pemerintah Desa (Pemdes) se-Lombok Utara diminta segera menyelesaikan laporan pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau APBDes 2016.

Laporan ini sebagai persyaratan   pencairan  ADD tahun anggaran 2017. Jika  pemerintah desa tidak menyerahkan laporannya, maka pencairan ADD ini ditunda. “Kita sudah bersurat kepada seluruh pemdes agar mempercepat menyelesaikan pelaksanaan laporan ADD tahun anggaran 2016. Jika tidak, maka ditunda pengirimannya anggarannya ke desa,” tegas Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara H. Suhardi kepada Radar Lombok Rabu kemarin (18/1).

Pihaknya berharap agar seluruh kepala desa menyerahkan laporan tahun anggaran 2016 kemarin. Pemdes diberikan tenggat  hingga akhir bulan Januari ini. “Ini harus menjadi perhatian semua desa. Apalagi saat ini, pemdes sedang membahas APBDes 2017,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa Edi Agus Wahyudi menambahkan, terkait anggaran desa yang bersumber dari APBD pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan, salah satunya pembuatan regulasi tersebut. Hasil dari publik hearing itu, pihaknya sepakat menyamakan proses tahapan pencairan sesuai Dana Desa (DD) menjadi dua termin, yaitu tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. “Dan untuk pertanggungjawaban kita memang sudah mengatur juga di peraturan bupati itu,” terangnya.

Terkait tahapan pencairan, DD sudah memiliki aturan tersendiri dengan tahapan pertama 60 persen dicairkan pada minggu kedua bulan Maret yang ditransfer dari kas umum negara ke kas daerah. Sesuai ketentuan paling lama tujuh hari, baru selanjutnya disalurkan ke kas desa setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratannya. “Sedangkan, tahap kedua akan ditransfer pada minggu kedua bulan Agustus,” jelasnya.

Sedangkan, ADD pihaknya sudah diatur sebelumnya tiga tahap sekarang menjadi dua tahap. Tahap pertama bulan Juli sudah masuk ke rekening masing-masing desa. Dan tahap kedua akan disalurkan apabila progres pekerjaan sudah mencapai 80 persen. “Terkait bulan terserah, yang jelas termin pertama sudah mencapai progress kegiatan sudah bisa diselesaikan dengan maksimal 80 persen,” tandasnya.

Eksekusi anggaran tahap kedua, menurutnya, tentu akan berbeda karena jumlah anggarannya berbeda, kegiatan berbeda, dan kemampuan berbeda. “Syarat pencairan sama seperti tahun kemarin, seperti berita acara RKPDes, Perdes RKPDes, dan APBDes, RKB, DUK,” paparnya.

Pada tahun ini, terjadi peningkatan penambahan anggaran DD yang diterima KLU sebesar Rp 34 miliar lebih dari Rp 27 miliar lebih. Adanya penambahan anggaran ini, jelasnya, maka pemerintah desa bisa  mengelola anggaran rata-rata nasional Rp 720 juta lebih.

Ada empat indikator yang menjadi perhatian, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan kesulitan letak geografis.

Sementara pelaksanaan ADD, jelasnya, jika menunggu DPA atau ketetapan APBD, maka, pemerintah desa akan terlambat, karena desa menyusun perencanaan itu bulan Juli untuk tahun 2017. Jadi, dari bulan Juli 2016 sudah membentuk tim penyusun RKP dan sudah ditetapkan dengan Perdes bulan September 2016. Setelah ditetapkan RKP, maka pemerintah desa membentuk tim penyusun RAPBDes. “Ini paling lambat ditetapkan 31 Desember 2016 untuk pelaksanaan APBDes 2017. Pada saat penyusuan harus tahu pagunya, maka pada waktu kita masih proses, kita menggunakan asumsi tahun kemarin. Nanti ini tidak berpengaruh, kan bisa dirubah pada APBD perubahan. Jadi, mereka harus habis anggaran ini dulu,” jelasnya. (flo)

 

Sumber : http://www.radarlombok.co.id/pemdes-deadline-serahkan-apbdes-2016-akhir-januari.html

 

 

 

Komentar atas Pemdes Di-deadline Serahkan APBDes 2016 Akhir Januari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Rempek

tampilkan dalam peta lebih besar