Perdes APBDes.P TA.2019
joni p 09 Desember 2019 13:48:50 WIB
KEPALA DESA REMPEK
KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
PERATURAN DESA REMPEK
NOMOR 03 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA REMPEK
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REMPEK,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa Perubahan) Tahun Anggaran 2019; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor ); |
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 23); |
|
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Administrasi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 16); |
|
|
9. |
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 18,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 28); |
|
|
10. |
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 8); |
|
|
11. |
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 44 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 44); |
|
|
12. |
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 Nomor 51); |
|
|
13. |
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 6.A Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 6.A); |
|
|
14. |
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 19); |
|
|
15. |
Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 349.A/47/DP2KBPMD/2019 Tentang Penetapan Besaran Proporsi Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019; |
|
|
16. |
Peraturan Desa Rempek Nomor 05 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Rempek Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Rempek Tahun 2018 Nomor 05). |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REMPEK
Dan
KEPALA DESA REMPEK
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA REMPEK TAHUN ANGGARAN 2019.
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rempek Tahun Anggaran 2019 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|
a. Semula |
Rp |
3.724.412.000,00 |
|
b. bertambah/(Berkurang) |
Rp |
156.846.800,00 |
|
Jumlah pendapatan setelah perubahan |
Rp |
3.881.258.800,00 |
2. |
Belanja Desa |
|
|
|
a. semula |
Rp |
3.694.643.703,60 |
|
b. bertambah/(Berkurang) |
Rp |
164.496.800,00 |
|
Jumlah belanja setelah perubahan |
Rp |
3.859.140.503,60 |
|
|
|
|
|
Surplus/(Defisit) setelah perubahan |
Rp |
22.118.296,40 |
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
3.1. |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
170.231.703,60 |
|
|
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp |
7.650.000,00 |
|
|
Jumlah Penerimaan setelah perubahan |
Rp |
177.881.703,60 |
|
3.2. |
Pengeluaran Pembiayaan |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
200.000.000,00 |
|
|
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp |
0,00 |
|
|
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan |
Rp |
200.000.000,00 |
|
|
|
|
|
|
Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 ) |
Rp |
(22.118.296,40) |
|
|
|
|
|
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Rempek.
Ditetapkan di |
: |
Desa Rempek |
Pada tanggal |
: |
14 Oktober 2019 |
PJ. KEPALA DESA REMPEK
SAIFUL BAHRI, SP. |
Diundangkan di |
: |
Desa Rempek |
Pada tanggal |
: |
14 Oktober 2019 |
SEKRETARIS DESA REMPEK
IRWAN SAHADI
LEMBARAN DESA REMPEK TAHUN 2019 NOMOR 03 |
Komentar atas Perdes APBDes.P TA.2019
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |