Perdes Majelis Krama Desa (MKD)

joni p 09 Desember 2019 13:42:54 WIB

KEPALA DESA REMPEK

KABUPATEN LOMBOK UTARA

 

PERATURAN DESA REMPEK

NOMOR : 02 TAHUN 2018

 

T E N T A N G

 

PEMBENTUKAN MAJELIS KRAMA DESA

( M K D )

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA REMPEK,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Majelis Krama Desa perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pembentukan Majelis Krama Desa.

Mengingat

:

1.

 

 

2.

 

 

 

3.

 

 

4.

 

5.

 

 

 

 

 

 

6.

 

 

7.

 

 

8.

 

9.

 

 

 

10.

 

 

 

11.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872);

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5539);

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175);

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12);

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 59);

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman majelis krama desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 20).

Memperhatikan

:

Hasil rapat pembahsan Rancangan Peraturan Desa Tentang Majelis Krama Desa pada Rapat Pleno BPD Desa Rempek pada tanggal, 06 Juni 2018. Berita Acara BPD                                NO : 02/BPD.DR.I/2018.

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REMPEK

DAN

KEPALA DESA REMPEK

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS

KRAMA   DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

 

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desasebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

  1. Badan permusyawaratan desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang memiliki fungsi sebagai perencana dan pelaksana pembangunan di tingkat Desa.

 

  1. Pemberdayaan Kesesahteraan Keluarga selanjutnya disingkat PKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa yang memiliki fungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam mewujudkan Pendidikan Kesejahtraan Keluarga.

 

  1. Karang Taruna adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa yang mempunyai fungsi untuk melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kepemudaan di tingkat Desa.

 

  1. Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang selanjutnya disingkat TPK Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Desa yang berfungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa di dalam melaksanakan pembangunan.

 

  1. Penyediaan Air Minum Desa selanjutnya disingkat PAMDES adalah lembaga Desa yang membidangi urusan pelayanan sanitasi lingkungan dan air bersih di tingkat Desa.
  2. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masayarakat Desa.

 

  1. Majelis Kerama Desa yang selanjutnya disingkat MKD adalah lembaga Kemasyarakatan Desa yang membidangi penyelsaian sengketa di Desa.

 

  1. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat setrategis.

 

  1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  2. Musrenbang atau disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah yang dilaksanakan setahun sekali dalam menentukan prioritas pembangunan di tingkat Desa.

 

  1. Tim Siaga Bencana Desa selanjutnya disingkat TSBD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakjat Desa sebagai mitra kerja Kepala Desa yang mengurusi bidang penanggulangan kebencanaan di tingkat Desa.

BAB II

PEMBENTUKAN

 

Pasal 2

 

Dengan peraturan Desa ini dibentuk Majelis Krama Desa.

 

BAB III

KEDUDUKAN DAN BENTUK KELEMBAGAAN

 

Pasal 3

 

(1) Majelis Krama Desa berkedudukan di wilayah Desa Rempek

(2) Majelis Krama Desa memiliki sekretariat di kantor Desa

(3) Majelis Krama Desa merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang membidangi      

     Penyelsaian sengketa di Desa.

(4) Ditingkat dusun dapat dibentuk Majelis Krama Dusun dan atau disebut dengan nama lain

 

BAB IV

TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 4

Tujuan Majelis Krama Desa adalah:

  1. Membina kerukunan warga masyarakat Desa
  2. Memelihara perdamaian dan
  3. Menangani sengketa di Desa.

Pasal 5

Majelis Krama Desa mempunyai tugas pokok membantu Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.

 

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Majelis Krama Desa mempunyai fungsi:

  1. Memfasilitasi mediasi sengketa yang terjadi pada masyarakat desa;
  2. Mengembangkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga desa dan pemerintah desa dalam menyelamatkan dan melestarikan nilai nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di desa; dan
  3. Mendokumentasi dan menginventarisasi nilai-nilai dan norma yang dikembangkan atau berkembang di masyarakat.

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 7

  • Anggota Majelis Krama Desa ditetapkan dengan jumlah 11 (sebelas) orang
  • Keanggotaan Majelis Krama Desa berasal dari unsur:
  1. Tokoh Adat Desa;
  2. Tokoh Agama;
  3. Pemerintah Desa; dan
  4. Tokoh Masyarakat.
  • Penentuan anggota Majelis Krama Desa disepakati dalam musyawarah Desa.

 

Pasal 8

  • Keanggotaan berhenti atau diberhentikan apabila:
  1. Mengundurkan diri;
  2. Masa jabatan berakhir;
  3. Meninggal dunia; dan/atau
  4. Tersangkut tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Pemberhentian angggota Majelis Krama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. diputuskan melalui siding pleno yang dituangkan dalam berita acara.
  • Apabila anggota yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menduduki jabatan pengurus dilakukan penggantian antar waktu melalui sidang pleno.
  • Penggantian antar waktu jabatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil dari unsur anggota.

BAB VI

KEPENGURUSAN

 

Pasal 9

  • Susunan Pengurus Majelis Krama Desa terdiri atas:
  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota;
  3. Bendahara merangkap anggota; dan
  4.  
  • Susunan kepengurusan Majelis Krama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sendiri oleh anggota Majelis Krama Desa pada siding Pleno, melalui tatac ara yang diatur oleh Majelis Krama Desa.

Pasal 10

  • Ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a. mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Majelis Krama Desa.
  • Dalam menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Ketua mempunyai fungsi:
  1. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program kerja.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pertemuan mediasi sengketa yang terjadi di tingkat masyarakat desa.

Pasal 11

  • Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b. mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis administrasi.
  • Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur;
  3. Pengelolaan administrasi rumah tangga dan perlengkapan.

 

Pasal 12

  • Bendahara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c. mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan Majelis Krama Desa.
  • Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bendahara mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan anggaran program Kerja;
  2. Pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Pelaksanaan urusan pembukuan; dan
  4. Penyusunan pertanggungjawaban keuangan.

 

Pasal 13

  • Anggota Majelis Krama Desa melakukan sidang Pleno untuk memilih dan menentukan pengurus.
  • Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari semenjak anggota majelis Krama Desa terpilih.
  • Masa kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa kepengurusan berikutnya.
  • Hasil sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Kepala Desa.
  • Kepala Desa menetapkan pengurus Majelis Krama Desa melalui Keputusan Kepala Desa.

 

BAB VII

TATA KERJA

Bagian Kesatu

Pengambilan Keputusan

 

Pasal 14

  • Pengambilan keputusan Majelis Krama Desa dilaksanakan melalui rapat Majelis Krama Desa.
  • Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya        1 (satu) bulan sekali.
  • Pengambilan keputusan dalam Rapat Majelis Krama Desa dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Bagian Kedua

Lingkup Sengketa

 

Pasal 15

Lingkup sengketa yang dapat diajukan penanganannya kepada Majelis Krama Desa adalah:

  1. Tindak Pidana Ringan yang termasuk sebagai delik aduan;
  2. Perkara perdata; atau
  3. Sengketa adat.

 

Bagian Ketiga

Tahapan Penyelesaian Sengketa

 

Pasal 16

  • Masyarakat Desa secara individu atau kelompok melaporkan sengketanya kepada Majelis Krama Desa baik secara lisan dan atau tertulis.
  • Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat yang ditandatangani/Cap Jempol oleh pihak pelapor.
  • Laporan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan diperdalam oleh Majelis Krama Desa.
  • Majelis Krama Desa menjadwalkan pertemuan mediasi untuk pertama kalinya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan diterima dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.
  • Para Pihak yang bersengketa dapat diminta untuk menunjuk mediator/pimpinan sidang perdamaian dalam MKD
  • MKD dapat meminta pihak ketiga sebagai mediator atas dasar kesepakatan para pihak yang bersengketa
  • Apabila para pihak sepakat untuk berdamai, Majelis Krama Desa membuat akta perdamaian dengan mengetahui Kepala Desa.
  • Akta perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat didaftarkan pada Pengadilan.
  • Apabila para pihak tidak menghasilkan kesepakatan untuk berdamai, Majelis Krama Desa membuat berita acara dan merekomendasikan para pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum formal.

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 17

Kepala Desa melakukan pembinaan dan pengawasan.

 

BAB IX

PEMBIAYAAN

 

Pasal 18

  • Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Majelis Krama Desa berasal dari APB Desa.

 

  • Majelis Krama Desa dapat menerima sumbangan dan/atau hibah yang bersifat tidak mengikat baik yang berasal dari Pemerintah, Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta maupun Perorangan.

 

BAB X

PENUTUP

 

Pasal 19

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa dan Berita Desa.

Ditetapkan di

:

Telaga Maluku

Pada tanggal

:

08 Juni 2018

KEPALA DESA REMPEK

 

 

 

 

 

R I N A D I M

 

Diundangkan di

:

Telaga Maluku

Pada tanggal

:

22 Juni 2018

SEKRETARIS DESA REMPEK

 

 

IRWAN SAHADI

LEMBARAN DESA REMPEK TAHUN 2018 NOMOR 02

 

Komentar atas Perdes Majelis Krama Desa (MKD)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Rempek

tampilkan dalam peta lebih besar