Rapat pembahasan pembentukan RTG dikawasan hutan

joni p 16 Oktober 2019 02:23:35 WIB

Dalam rangka mensosialisasikan mengenai pembangunan RTG khususnya dikawasan hutan, maka pemerintah desa rempek mengadakan pertemuan dengan masyarakat yang ada di kawasan hutan. Pada pertemuan ini dihadiri oleh bapak Penjabat Kepala Desa Rempek, Camat Gangga, Kepala BPBD, KAPOLSEK Lombok utara, pelaksana kewilayahan daerah hutan, dan seluruh lapisan masyarakat didaerah hutan dilaksanakan pada jum’at, 11 oktober 2019 di masjid Darrusalam Lempajang.

Pada kesempatan ini pihak BPBD menyampaikan syarat-syarat penerima bantuan RTG salah satunya adalah tanah tempat mendirikan RTG harus memiliki setrivikat apabila tanah tempat membangun tidak memiliki hal tersebut maka secara otomatis dana RTG tidak bisa dicairkan, dan apabila sampai saat yang ditentukan tidak juga memenuhi syarat yang sudah ditentukan maka mau tidak mau dana untuk RTG ditarik kembali ke rekening Negara.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka pemerintah desa menyarankan pada masyarakat yang bertempat tinggal dikawasan hutan unuk membngun RTG di tanah yang memiliki setrivikat baik itu ditanah milik keluarga yang berada di luar kawasan hutan, karena memang apabila tetap ingin membangun dilokasi kawasan hutan akan terbentur dengan aturan-aturan dari pemerintah.

Komentar atas Rapat pembahasan pembentukan RTG dikawasan hutan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Rempek

tampilkan dalam peta lebih besar