Dewan Minta Desa Persiapan Segera Didefinitifkan

joni p 27 Februari 2017 16:45:56 WIB

TANJUNG – Setelah sepuluh desa persiapan yang ada di Lombok Utara mendapatkan kode register beberapa waktu lalu, bahkan mendapatkan perhatian serius dari kalangan DPRD Lombok Utara.

Untuk itu, Komisi I DPRD Lombok Utara selaku membidangi administrasi dan pemerintahan bakal turun langsung ke masing-masing desa secara bergiliran untuk memantau sejauh mana perkembangannya.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto, Jumat (24/2). Ia  menjelaskan, bahwa  rencana turun ke sepuluh desa persiapan ini untuk melihat sejauh mana aktivitas efektivitas yang dilakukan desa persiapan terutama menyangkut pelayanan. “Termasuk juga persiapan infrastruktur dan batas-batas wilayah desa,” ujarnya.

Dari hasil turun lapangan ini, nanti akan digunakan sebagai bahan untuk menyinkronkan data yang diperoleh di lapangan dengan hasil evaluasi yang akan dilakukan Pemkab Lombok Utara. “Kita juga berencana mengundang pemkab untuk melihat sejauh mana hasil evaluasi yang sudah dilakukan,” terangnya.

Pihaknya berharap pada akhir 2017 ini, hasil evaluasi sudah selesai dan agar bisa segera menjadi desa definitif atau dikembalikan ke desa induk. ”Kalau dewan menginginkan sepuluh desa persiapan ini bisa menjadi desa definitif,” harapnya.

Menurutnya, dengan kondisi Lombok Utara saat ini sebenarnya masih ada beberapa desa yang layak dimekarkan. Bahkan ada beberapa desa yang sudah mengajukan pemekaran. Namun pihaknya meminta pemkab untuk fokus dengan sepuluh desa persiapan yang ada sekarang agar evaluasi selesai dan desa persiapan bisa definitif. “Kalau sudah definitif, pemerintah bisa fokus dengan percepatan pembangunan dari desa sesuai visi misi kepala daerah, terutama pelayanan pada masyarakat bisa lebih baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sepuluh desa persiapan ini terdiri dari Desa Persiapan Batu Rakit, Desa Persiapan Gunjan Asri, dan Desa Persiapan Andalan di Kecamatan Bayan. Desa Persiapan Pansor dan Desa Persiapan Santong Mulia di Kecamatan Kayangan. Kemudian Desa Persiapan Segara Katon, Desa Persiapan Selelos, dan Desa Persiapan Rempek Darusalam di Kecamatan Gangga. Desa Persiapan Samaguna di Kecamatan Tanjung. Dan Desa Persiapan Menggala di Kecamatan Pemenang.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Lombok Utara Tresnahadi menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 bahwa penjabat kades persiapan harus menyampaikan laporan perkembangan desa persiapan setiap 6 bulan sekali kepada bupati dan kades induk. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pemda melakukan evaluasi. Dalam melakukan evaluasi terdapat indikator yang harus terpenuhi, misalnya terkait lokasi kantor  desa atau ada tidak tempat membangun kantor desa. Baru kemudian perangkat desanya apakah sudah dibentuk dan lainnya. “Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil yang baik atau sudah dianggap pantas untuk menjadi desa definitif, maka pemda akan akan mendefinitifkan dengan mengajukan Raperda tentang pembentukan desa definitif,” terangnya terpisah. (flo)

 

 

Sumber : http://www.radarlombok.co.id/dewan-minta-desa-persiapan-segera-didefinitifkan.html

Komentar atas Dewan Minta Desa Persiapan Segera Didefinitifkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Rempek

tampilkan dalam peta lebih besar