RAPAT PEMBENTUAKAN PANITIA SELEKSI (PANSEL) PENGANGKATAN DESA SESUAI PERDA

joni p 16 Januari 2017 19:31:01 WIB

Telaga Maluku, Acara ini dihadiri BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, yang dipandu langsung oleh Kepala Desa Rempek  Bapak Rinadim.  Membentuk Panitia Seleksi Perangkat Desa dan Kepala Wilayah / Kepala Dusun, Yang Mana untuk Desa Rempek  ada 4 dusun yang direncanakan untuk pegantian prangkat kewilayahan yaitu Dusun Soloh Atas, Dusun Busur Barat, Dusun Kuripan Dan Dusun Lempenge, yang mana Syarat Pengangkatan Perangkat Kewilayahan atau kepala dusun adala 15% dukungan Masyarakat.

Tahap Mencari sampai pengangkatan paling lama 2 bulan, Usia minimal 20 tahun, Maximal 42 tahun.  Untuk Tim Panitia seleksi  harus ganjil, Paling banyak 7 orang, Jangka waktu pendaftaran 2 minggu, Tes / ujian dilakukan unsur perguruan tinggi dan unsur pemerintah daerah, akhir masa jabatan perangkat Desa atau kewilayahan usia 60 tahun. Perangkat desa tidak boleh KKN, Diskriminasi, Menjadi pengurus Parpol, Anggota BPD, Anggota DPRD. Pemberhentian Perangkat Desa dan kewilayahan Bila meninggal Dunia, permohonan mundur diri, diberhentikan karna melanggar sumpah jabatan. Pemberhentian tersebut setelah kepala Desa berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan. Pemberhentian sementara perangkat desa atau kewilayahan disebabkan karna menjadi terdakwa dan ditahan.

Dengan berlakunya Perda no 13 thn 2016 Maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Susunan Panitia seleksi pengangkatan Perangkat Desa atau Kewilayahan

Ketua        : H. Sumiarto

Sekretaris : Suprianto.SH

Anggota    : 1. Muliadi      2.Irwan Sahadi      3. Suryadi Narmanto

 

 

Aula Kantor Desa Rempek  16 Januari 2017.

Komentar atas RAPAT PEMBENTUAKAN PANITIA SELEKSI (PANSEL) PENGANGKATAN DESA SESUAI PERDA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Rempek

tampilkan dalam peta lebih besar