Panduan dan Syarat Mengurus Pengantar Surat Nikah
joni p 10 Januari 2017 18:48:15 WIB
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus pengantar surat nikah.
- Pengantar RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah
- Pas Fhoto Warna 2×3 sebanyak 2 lembar
- Surat Kematian / Surat Cerai (Jika diperlukan)
Komentar atas Panduan dan Syarat Mengurus Pengantar Surat Nikah
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |