Panduan dan Syarat Mengurus Pengantar Surat Nikah

joni p 10 Januari 2017 18:48:15 WIB

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus pengantar surat nikah.

  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah
  5. Pas Fhoto Warna 2×3 sebanyak 2 lembar
  6. Surat Kematian / Surat Cerai (Jika diperlukan)

Komentar atas Panduan dan Syarat Mengurus Pengantar Surat Nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Rempek

tampilkan dalam peta lebih besar